Apresiasi Putusan Hakim Atas Kasus HRS, Sahroni: Sekaligus Jadi Pengingat Penegak Hukum, Jangan Pilih Kasih

28 Mei 2021, 17:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88

PR DEPOK – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara kepada Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat.

"Putusan tersebut patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan pada era pandemi Covid-19," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 28 Mei 2021.

Dia berharap putusan itu bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan.

Baca Juga: 7 Drama Korea Bertema Olahraga Lengkap dengan Sinopsis, Cocok untuk Bangkitkan Semangat

Sahroni meminta polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

“Vonis ini sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi," ujarnya.

Selain itu dia juga meminta Polri harus tetap tegas terhadap pelanggar prokes, terutama setelah angka positif Covid-19 kembali meningkat.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, BKN Sebut Telah Terima 770 Ribu Usulan Formasi

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis pidana denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Ia menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos BST Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id, Diperpanjang hingga Juni 2021

Selain itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujarnya.

Baca Juga: Nilai Kasus Habib Rizieq Jadi Dilematis, Ali Syarief: Kasus Lain Harus Dijerat Hukum dengan Tak Tebang Pilih

Atas putusan itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler