PR DEPOK – Soal tudingan keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin, kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan tersebut minta Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat klarifikasi.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan memberikan waktu kepada Egi Primayogha selaku peneliti ICW untuk mengklarifikasikan tudingan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1x24 jam kepada ICW dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, pada Kamis 29 Juli 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depokcom dari Antara.
Menurutnya, kesempatan klarifikasi dari peneliti ICW guna mengedepankan keadilan, sesuai pesan Moeldoko agar menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, transparan, dan tidak menimbulkan kegaduhan, serta menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir.
Selain itu, untuk mencegah adanya anggapan bahwa Moeldoko melampaui kekuasaan yang ditetapkan.
“Kesempatan ini supaya fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melampaui kekuasaan seakan antikritik. Dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW 1x24 jam untuk membuktikan tuduhan bahwa klien kami telah berburu rente dalam bisnis Ivermectin dan terlibat dalam bisnis beras,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mengaku sudah menganalisa adanya cukup bukti pernyataan Primayogha yang memenuhi unsur pidana.
Akan tetapi, Moeldoko sangat bijaksana dengan memberikan waktu kepada Primayogha untuk membuktikan tudingan dan atau meminta maaf atas tuduhan itu.
"Jadi begitu hebatnya Pak Moeldoko, tidak emosi dan tidak marah, karena beliau tidak antikritik, sebagai jenderal kesatria," ujarnya.
Jika pihak ICW tidak dapat membuktikan tudingannya, maka ia meminta agar ICW mencabut dan mengklarifikasi pernyataan, lalu minta maaf secara terbuka melalui media.
Akan tetapi, jika tidak bisa terbukti dan tidak mencabut pernyataan lalu minta maaf, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Jadi buktikan dulu, saudara Egi buktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami meminta mencabut secara terbuka melalui media massa. Kalau saudara Egi tidak bisa membuktikan, tidak mencabut ucapan dan tidak meminta maaf, dengan sangat menyesal tentu kami akan melaporkan kepada yang berwajib," ujar Hasibuan.
Ia menegaskan bahwa Moeldoko tidak memiliki kaitan dan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin.
Selain itu, kliennya selaku ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia juga tidak ada kerja sama bisnis beras dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, yang turut menyeret nama baik putrinya sebagai salah satu pemegang saham.
Sebelumnya, Egi Primayogha dalam keterangannya kerap menyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan dalam tudingan tersebut.
Menurutnya, telah mencemarkan nama baik Moeldoko dan sama sekali tidak bertanggung jawab.
"Tuduhan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan merusak nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai kepala Staf Kepresidenan, karena berulang kali ICW dalam siarannya melalui Egi selalu menyebut nama Pak Moeldoko sebagai kepala staf," ujarnya.***