PPKM Diperpanjang Selama 3-9 Agustus 2021, Mendagri Keluarkan Tiga Instruksi

3 Agustus 2021, 08:10 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI M. Tito Karnavian mengeluarkan tiga instruksi kepada kepala daerah, sehubungan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa, Bali, dan daerah-daerah selain dua pulau tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari infopublik, tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 27, 28, dan 29 dikeluarkan untuk dijadikan sebagai pedoman bagi kepala daerah dalam menyelenggarakan perpanjangan PPKM selama 3-9 Agustus 2021.

Pada ketentuan yang dikeluarkan ini terkhusus pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 3 dan PPKM level 4 tidak banyak perubahan.

Baca Juga: Menkes Sebut Kebutuhan Obat Terapi Covid-19 yang Naik Tidak Berimbang dengan Kecepatan Produksi

Kegiatan non-esensial akan tetap diwajibkan berlangsung secara dalam jaringan (daring) atau online.

Sedangkan untuk kegiatan esensial diizinkan untuk beroperasi sampai lima puluh persen dari kapasitas normal.

Kemudian, pada kegiatan sektor kritikal diizinkan berlangsung secara langsung atau tatap muka 100 persen, dengan catatan harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Namun pada daerah-daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 2, terdapat penambahan kapasitas pada sektor esensial menjadi 75 persen.

Baca Juga: Ramalan Kesehatan 6 Zodiak Selasa, 3 Agustus 2021 : Aquarius Hari yang Cocok untuk Melakukan Olahraga

Selanjutnya, pada sektor layanan pemerintahan di wilayah PPKM level 3 dan level 4 hanya diperbolehkan beroperasi 25 persen dari kapasitas normal.

Sedangkan pada daerah yang masuk kategori PPKM level 2 sektor itu diizinkan beroperasi hingga lima puluh persen.

Inmendagri No 27 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk dalam level 4, level 3, dan level 2.

Adapun daerah yang masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan level 4 yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Yogyakarta dan Bali, seluruh kabupatennya yang masuk dalam wilayah PPKM level 4.

Baca Juga: Atta Halilintar Akui Lebih Suka Istrinya Dandan, Aurel Hermansyah: Nggak Suka Aku Apa Adanya?

Sedangkan, Inmendagri No 28 Tahun 2021 menetapkan daerah-daerah yang masuk level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Mendagri menerbitkan instruksi khusus di luar wilayah Jawa dan Bali akibat adanya kenaikan kasus Covid-19 di daerah-daerah tersebut dalam beberapa minggu ke terakhir.

Terakhir, Inmendagri No 29 Tahun 2021 memberi panduan detail bagi kepala daerah yang wilayahnya masuk level 3, level 2, dan level 1.

Mendagri melalui instruksinya juga menginginkan agar kepala daerah memaksimalkan fungsi posko komando Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik

Tags

Terkini

Terpopuler