Holywings Sudah Tiga Kali Langgar Prokes Saat PPKM, Satpol PP Jaksel: Seharusnya Disanksi Penutupan Tempat

6 September 2021, 21:11 WIB
Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara usai melanggar jam operasional PPKM Level 3. /Instagram.com/@satpolpp.dki

PR DEPOK - Polda Metro Jaya belum lama ini telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penyegelan tempat terhadap Holywings Kemang selama 3x24 jam.

Sanksi tersebut diberlakukan lantaran Holywings Kemang telah melakukan pelanggaran jam operasional ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) pun lantas menyatakan bahwa pelanggaran itu bukan lah kali pertama yang dilakukan Holywings Kemang.

Baca Juga: Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri 730 Pakaian Dalam Wanita dari Tempat Laundry

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menyebut Holywings sudah tiga kali melanggar prokes selama PPKM berlangsung.

Pelanggaran itu menurutnya dilakukan pada bulan Februari, Maret dan September 2021.

"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, danketiga sekarang ini," kata Ujang Hermawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 6 September 2021.

Dengan dilakukannya pelanggaran yang ketiga kali ini, Ujang Hermawan berpendapat bahwa semestinya Holywings diberikan sanksi berupa penutupan tempat dan denda uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Sempat Tak Digubris Ria Ricis, Begini Perjuangan Teuku Rushariandi hingga Luluhkan Hati Adik Oki Setiana Dewi

Kendati demikian, ia mengatakan pemberian sanksi tersebut masih akan menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Nanti kita lihat saja perintah dari pimpinan provinsi," ucapnya menambahkan.

Peraturan Gubernur yang dimaksud oleh Ujang Hermawan adalah Pergub DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pelaku usaha, pengelola, atau penyelenggara usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Syakir Daulay Ungkap Perjuangan Zikri Daulay Mengikhlaskan Henny Rahman: Sempat Sakit, tapi Dia Lebih Kuat sih

Sanksi yang diberlakukan tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, hingga pencabutan izin.

Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah menyegel Holywings Kemang selama 3x24 jam, saat melakukan inspeksi dadakan pada Minggu, 5 September 2021 kemarin.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa sidak tersebut dilakukan pada pukul 23.00 WIB malam dalam operasi penegakan aturan PPKM level 3.

Baca Juga: Kapan Jadwal Insentif Prakerja Gelombang 19 Keluar? Simak Bocorannya Berikut ini

"Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti Juharsa pada Senin, 6 September 2021.

Kemudian setelah diberikan sanksi berupa penyegelan, pihak Manajemen Holywings kini akan segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler