PR DEPOK - Pengamat hukum, Rocky Gerung, saat ini tengah menghadapi permasalahan soal tanah tempat rumahnya berdiri yang diklaim milik PT Sentul City Tbk.
Bahkan, pihak PT Sentul City Tbk telah mengeluarkan surat somasi yang salah satunya meminta Rocky Gerung mengosongkan rumah dan lahan tersebut dalam waktu 7x24 jam.
Kasus yang menimpa Rocky Gerung ini lantas ditanggapi oleh mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Menurut Ferdinand Hutahaean, persoalan yang dihadapi Rocky Gerung soal tanah yang tiba-tiba diklaim oleh pihak lain ini juga banyak sekali dihadapi oleh rakyat.
"Permasalahan seperti ini banyak sekali dihadapi rakyat dibawah. Tanahnya tiba2 diklaim padahal secara fisik dikuasai oleh rakyat puluhan tahun dan turun temurun. Tapi ujung2nya tetap kalah," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Lebih lanjut, Ferdinand Hutahaean pun menyoroti soal Haris Azhar yang memberikan pendampingan hukum terhadap Rocky Gerung.
Ia berharap Haris Azhar juga bisa melakukan hal yang sama, yakni memberikan pembelaan terhadap rakyat kecil yang tanahnya juga diklaim pihak lain.
"Semoga Harris Azhar jg mau bela meski tak masuk berita..!" katanya menambahkan.
Untuk diketahui, sebelumnya Rocky Gerung telah disomasi oleh PT Sentul City Tbk yang mengklaim tanah yang ditempati sang pengamat politik adalah miliknya.
Sentul City lantas meminta agar Rocky mengosongkan rumah yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu.
Rumah tersebut bahkan disebut akan segera dibongkar lantaran berdiri di atas lahan milik PT Sentul City Tbk.
Haris Azhar sendiri mempertanyakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki PT Sentul City Tbk yang dinilai tidak memenuhi syarat atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.
Dalam pasal tersebut, pemilik SHGB diwajibkan untuk mengurus dan memelihara tanah ataupun bangunan di atas tanah tersebut.
Namun, menurut Haris Azhar, Rocky Gerung membeli tanah tersebut dari penguasa fisik yang memiliki surat garapan sejak 1960.***