PR DEPOK – Setelah melakukan beberapa upaya penyelesaian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Mantan Panglima TNI Moeldoko resmi melaporkan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri.
Dua orang peneliti ICW, yaitu Egi Primayoga dan Miftahul Huda dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 10 September 2021.
Saat melaporkan dua orang peneliti ICW tersebut, Moeldoko yang ditemani tim kuasa hukumnya langsung mendatangi SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 14.20 WIB.
Kepada awak media, Moeldoko menyebutkan bahwa langkah yang ia ambil ini berkaitan dengan nama baiknya.
"Saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini melaporkan Saudara Egi dan Mifta, karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Moeldoko lantas menekankan bahwa sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya dengan peneliti ICW terkait.
Maka dari itu, menurut Moeldoko, dirinya tidak begitu saja melaporkan dua peneliti ICW tersebut.
Pasalnya, pihaknya telah memberikan kesempatan bagi keduanya untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan yang memang merugikan.
Bahkan menurut Moeldoko, sudah 3 kali memberikan kesempatan, namun tak ada tindakan lanjut dari kedua peneliti ICW tersebut.
"Tapi sampai dengan saat ini itikad baik itu tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya lapor," ujar Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan sikap antikritik pemerintah.
Pasalnya, untuk Kantor Staf Kepresidenan (KSP) misalnya, ada Program KSP Mendengar, yang memberikan ruang kritik dan saran dari masyarakat.
"Ada program saya KSP Mendengar, sengaja saya berikan peluang masyarakat untuk datang ke KSP, kami terima dengan baik, kami beri mic, silahkan mau marah, karena mungkin ada sumbatan-sumbatan komunikasi, biasa saya enggak ada masalah," katanya.
Dengan demikian, Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan, laporan yang dibuatnya merupakan masalah pribadi.
Baca Juga: Meski Sempat Ditolak, Teuku Ryan Tetap Perjuangkan Ria Ricis karena Alasan Ini
"Tapi ini lain persoalannya, ini sudah berkaitan dengan persoalan pribadi yang harus diselesaikan, saya punya istri, punya anak. Wah... nanti jadi beban mereka, saya tidak ingin Itu," kata Moeldoko.
Adapun pasal yang dilaporkan Moeldoko, yakni Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***