PR DEPOK – Dokter Andi Khomeini Takdir memberikan respon mengenai artis dan penyanyi Krisdayanti (KD) yang berani mengungkapkan mengenai gaji para anggota DPR.
Menurut dokter Andi Khomeini, sebenarnya KD patut diapresiasi akan keberaniannya mengungkap gaji para anggota DPR.
Hal ini disampaikan dokter Andi Khomeini melalui cuitan di akun Instagram pribadinya @dr_koko28.
Baca Juga: Paula Verhoeven Berulang Tahun yang Ke-34, Begini Ungkapan Baim Wong pada Sang Istri
“Sebenarnya mbak KD patut diapresiasi. Jangan malah dibikin ribut,” kata dokter Andi Khomeini dikutip Pikiranrakyat-depok.com.
Ia kemudian menambahkan seandainya publik nyatanya senang atas apa yang dilakukan oleh KD, bisa saja ia menjadi kuda hitam di pilpres.
“Kalo publik malah seneng sama transparansi blio gimana? Bisa jadi kuda hitam di pilpres,” ungkap dokter Andi Khomeini.
Dokter Andi Khomeini mengatakan seandainya KD tidak ditanya dalam sebuah wawancara, dirinya mungkin tidak akan tahu bahwa ibu dari Aurel dan Azriel ini adalah seorang anggota DPR.
“Kalo gak ditanya di podcast, saya mungkin ga tau kalo mba KD itu anggota DPR,” terangnya.
Baca Juga: Kecewa Terhadap AS dan Australia, Presiden Prancis Tegas Perintahkan Hal Ini
Sementara itu, influencer dan pengusaha dokter Tirta juga mengapresiasi kejujuran dari KD mengenai gaji para anggota DPR.
“Terkait bu KD yg blak2 an soal gaji harusnya diapresiasi kejujurannya,” jelasnya.
Dokter Tirta mengatakan bahwa seorang pejabat negara mendapatkan gaji dari rakyat, sehingga waja jika rakyat ingin tahu kisaran gaji mereka.
“Ya namanya pejabat negara, digaji dari uang rakyat, wajar kalo rakyatnya tanya gaji mreka brapa,” tuturnya
Sebagai informasi, Krisdayanti sempat menjadi perbincangan publik setelah dirinya mengungkap jumlah gaji dan tunjangan yang ia peroleh sebagai anggota DPR RI.
Diketahui dalam sebuah wawancara, Krisdayanti mendapatkan gaji sebagai anggota DPR sebanyak Rp16 juta per bulan dan tunjangan senilai Rp59 juta per bulan.
Bahkan Krisdayanti mengaku bahwa ia mendapatkan dana aspirasi senilai Rp450 juta yang didapatkan lima kali dalam setahun beserta dana reses senila Rp140 juta yang diterima delapan kali dalam setahun.***