Terus Perluas Integrasinya, Fitur PeduliLindungi Segera Bisa Diakses di 50 Aplikasi Mitra

8 Oktober 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi penggunaan alikasi PeduliLindungi. /ANTARA/ Fikri Yusuf/

PR DEPOK – Pada Kamis, 7 Oktober 2021 kemarin, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin merilis integrasi QR Code PeduliLidungi untuk aplikasi mitra lain.

Integrasi QR Code PeduliLindungi ini diharapkan bisa dipakai pada aplikasi mitra tersebut.

QR Code PeduliLindungi kini tengah berlangsung dalam tahapan integrasi pada lebih dari 50 aplikasi mitra dan akan berjalan secara bertahap hingga bulan Oktober.

Baca Juga: Kenang Masa Pemerintahan SBY, Syarief Hasan Soroti Isu Krisis Iklim Dunia

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Sehat Negeriku Kemenkes, 50 aplikasi mitra yang dimaksud antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Living Mandiri, Cinema XXI, Link Aja, Goers, Jaki, Shopee, BNI Mobile, Loket.com, Mcash, dan 35 aplikasi mitra lainnya yang berada dalam tahapan uji coba pemakaian PeduliLindungi.

Integrasi QR Code PeduliLindungi dilakukan dengan tujuan memperluas cakupan pemakaian QR Code PeduliLindungi.

Terhitung dari awal Juli sampai sekarang, terdapat 73 juta pengguna dan lebih dari 25.000 merchants yang terafiliasi dengan PeduliLindungi dan akan terus meningkat ke depannya.

Pengaplikasian PeduliLindungi pada dasarnya sudah cukup luas yang dulunya hanya dipakai di sejumlah tempat atau saran publik di antaranya industri transportasi, pariwisata, kantor, dan kini tengah dilakukan pengujian di lingkungan sekolah.

Baca Juga: PB IDI Harap Gelombang Ketiga Covid-19 Tak Terjadi di Indonesia, Gelombang Kedua Telah Beri Pelajaran Berharga

Adapun tiga fungsi utama dari aplikasi PeduliLindungi menurut Menkes yaitu, fungsi pertama melaksanakan skrining terutama di 6 aktivitas yang banyak dikerjakan oleh masyarakat Indonesia.

Skrining tersebut bisa dengan skrining status vaksinasi dan juga status swab test.

Enam aktivitas yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Aktivitas perdagangan, perdagangan modern seperti mal atau department store.

2. Aktivitas transportasi baik darat, laut, maupun udara

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Tidak ada Permintaan Pelayanan Pemakaman Covid-19 di Jakarta: Alhamdulillah!

3. Aktivitas pariwisata terutamanya kuliner, show atau pameran, dan lain sebagainya.

4. Aktivitas bekerja, bisa di kantor atau di pabrik.

5. Aktivitas pendidikan di sekolah sekolah dasar, SMP, SMA, perguruan tinggi.

6. Aktivitas keagamaan.

“Dengan demikian, semua aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat dapat diketahui status kesehatannya khususnya berkaitan dengan status vaksinasi dan status swab test,” ujar Menkes Budi.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU di kemnaker.go.id Lewat HP, Berikut Syarat dan Arti 3 Status di Situs Kemnaker

Fungsi kedua dari aplikasi PeduliLindungi yakni untuk bantu melaksanakan fungsi tracing atau pelacakan.

Hadirnya QR Code diharapkan akan mempermudah dalam mengetahui siapa saja yang terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tempat tersebut.

Terakhir atau fungsi ketiga dari aplikasi PeduliLindungi yakni bantu mendorong pelaksanaan protokol kesehatan.

Sebagai contoh jika scan QR Code menunjukkan warna hijau itu berarti seseorang boleh melakukan aktivitas di tempat tersebut.

Baca Juga: DKI Jakarta Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19, Anies Baswedan: Ini Bukan Perayaan, Pandemi Belum Selesai

Akan tetapi jika masih kuning atau merah maka tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas di tempat tersebut.

“Aplikasi PeduliLindungi secara agresif namun bertahap akan kita implementasikan keenam aktivitas utama tadi untuk fungsi skrining, fungsi tracing, dan fungsi protokol kesehatan,” tutur Menkes Budi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler