Wamenkeu: Penerapan UU HPP Diperkirakan akan Tingkatkan Penerimaan Pajak Hingga Rp140 Triliun di Tahun Depan

8 Oktober 2021, 15:36 WIB
Wamenkeu RI, Suahasil Nazara. /ANTARA/HO-Kemenkeu.

PR DEPOK - Pemerintah kini telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan penerapan UU HPP akan menambah penerimaan perpajakan negara hingga sebesar Rp140 triliun pada 2022 mendatang.

“Diperkirakan akan ada peningkatan penerimaan pajak hampir Rp140 triliun tahun depan dari penerapan UU HPP ini,” kata Suahasil, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Tarif PPN di Indonesia Lebih Rendah dari Negara Lain, Menkumham: Penghasilan Menengah dan Kecil Tidak...

Adapun target penerimaan perpajakan pada tahun depan akan sebesar Rp1.510 triliun. Adanya potensi tambahan dari UU HPP, maka diperkirakan penerimaan akan mencapai Rp1.650 triliun.

Selain itu, menurut Suahasil menyatakan bahwa juga adanya potensi tambahan penerimaan perpajakan pada 2023 mendatang.

Suahasil memperkirakan akan ada sekitar Rp150 triliun atau bisa sampai Rp160 triliun tambahan penerimaan perpajakan 2023.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen April 2022, Prastowo: tapi Sembako, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan Bebas PPN

Ia menjelaskan bahwa potensi tersebut dihasilkan melalui beberapa peraturan yang akan mulai diundangkan

Peraturan yang diundangkan itu seperti perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku pada 2022 dan perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku pada 1 April 2022.

Adapun juga termasuk program pengungkapan sukarela wajib pajak yang mulai berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022, pajak karbon yang berlaku pada 1 April 2022 serta perubahan UU Cukai yang berlaku mulai tanggal diundangkan.

Baca Juga: DKI Jakarta Nol Kasus Kematian Akibat Covid-19, Anies Baswedan: Ini Bukan Perayaan, Pandemi Belum Selesai

“Tentu ini tidak akan terjadi sendirinya. Artinya DJP memiliki tugas mengumpulkan pajak dan harus bekerja lebih keras meng-cover bidang-bidang sumber penerimaan pajak,” kata Suahasil.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler