Emil Salim Sebut UU Cipta Kerja Diperbaiki 2 Tahun Bukti Sikap Kritis-Korektif: Perbaiki Jalannya Pemerintah

28 November 2021, 10:32 WIB
Ahli Ekonomi Senior, Emil Salim. /Twitter/@emilsalim2010

PR DEPOK - UU Cipta Kerja telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.

MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, pada Kamis, 25 November 2021.

Baca Juga: Sebut UU Cipta Kerja Harusnya Batal karena Langgar UUD, Fadli Zon: Tak Bisa Digunakan yang Belum Diperbaiki

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman.

Meskipun begitu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai para pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan.

Perbaikan itu dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Selama 2 Tahun Meski Melanggar UUD 1945, Benny Harman: Putusan Malu-malu Kucing

Pembentuk Undang-Undang telah diperintahkan oleh MK untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.

Adapun putusan ini ditanggapi oleh ahli ekonomi senior, Emil Salim. Menurutnya, UU Cipta Kerja yang diperbaiki selama 2 tahun membuktikan sikap kritis-korektif terhadap pemerintah.

Emil Salim mengatakan putusan MK tersebut tak perlu ditanggapi sebagai melawan atau anti pemerintah, tetapi sebagai sikap positif perbaikan jalannya pemerintah.

Baca Juga: Erick Thohir Kembali Sidak Toilet SPBU Pertamina, Christ Wamea: Kilang Tak Bisa Dibangun, Disidak Toilet Terus

"Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai “melawan”/“anti-Pemerintah” tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah," ujar Emil Salim, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010.

Cuitan Emil Salim. Twitter @emilsalim2010

Diketahui sebelumnya, jika dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut para pembentuk Undang-Undang (UU) tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @emilsalim2010

Tags

Terkini

Terpopuler