PR DEPOK - Pemerintah di bawah Kementerian Dalam Negeri telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.
Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun Inmendagri tersebut telah diterbitkan sejak 3 Januari 2022.
Baca Juga: Ternyata Ini Rahasia Lemparan Jauh Arhan Pratama yang Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
PPKM level 3, level 2 dan Level 1 di wilayah Jawa-Bali terhitung sejak 4 hingga 17 Januari 2022.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Covid19, bahwa dalam salinan Inmendagri, ada empat daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3.
Empat daerah yang berstatus level 3 tersebut berada di Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Habib Bahar Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Mustofa: Masyarakat Akhirnya Hafal Polanya
Berikut empat daerah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 3, sebagai berikut:
1. Kabupaten Sumenep
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Bangkalan
Baca Juga: Pertama Kalinya, Menag Kukuhkan 15 Guru Besar Rumpun Ilmu Agama dalam Agenda HAB Ke-76
Adapun di daerah PPKM level 3, mall dan pusat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung dibolehkan hanya 50 persen.
Sementara itu, di daerah PPKM level 3 anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan dan taman bermain.
Kemudian tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan anak dalam pusat perdagangan ditutup sementara.
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui jumlah pengunjung dan pegawai.***