Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Gus Umar: Mustinya Pemakai Direhab

12 Januari 2022, 12:05 WIB
Umar Hasibuan atau Gus Umar. /Instagram @umarhasibuan75/

PR DEPOK – Baru-baru ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menuntut vonis satu tahun penjara kepada pasangan selebriti Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supir mereka Zen Vivanto.

Berdasarkan sidang putusan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.

Kabar vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian ditanggapi oleh Tokoh Nahdlatul Ulama Umar Hasibuan atau akrab disebut Gus Umar.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Vaksin Booster Lewat Aplikasi PeduliLindungi, Lengkap dengan Rekomendasi Jenis Vaksin

Gus Umar mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie harusnya hanya menjalani rehabilitasi.

Gus Umar mengomentari kasus Nia Ramadhani dan Ardhi Bakrie. Twitter @umar_hasibuan75

Kasihan mustinya pemakai direhab,” kata Gus Umar melalui akun Twitter @umar_hasibuan75 dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Rabu, 12 Januari 2022.

Sebagai informasi, Pengacara dari Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Wa Ode Nur Zainab mengatakan akan melakukan upaya hukum banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Dapat Ungkap Kepribadian Sebenarnya

Wa Ode menyebut bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan supirnya Zen Vivanto merupakan korban penyalahgunaan narkoba.

“Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahguna narkoba. Pemakaian sudah berulang kali, setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik,” ucap Wa Ode dilansir dari ANTARA.

Menurut Wa Ode, kliennya mempunyai sifat ketergantungan terhadap narkoba sehingga wajib untuk dilakukan rehabilitasi.

Baca Juga: Haji Faisal Soal Fuji Unggah Struk Makan hingga Dicibir Netizen: Saya Kaget, Bukan Kami yang Bayar

Akan tetapi Majelis Hakim dinilai Wa Ode tidak mempertimbangkan dokumen dari hasil penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan BNNP DKI Jakarta yang memberikan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan kepada Nia Ramadhani, Ardie Bakrie, dan Zen Vivanto.

Kemudian dokumen yang jadi dala salah satu fakta di persidangan dirasa kontradikitf dengan putusan atau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Maka dari itu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan melakukan banding dalam perkara ini.

Baca Juga: Nilai Pelapor Gibran-Kaesang Tak Paham Hukum Pidana, Ruhut: Bisa Dihukum jika Tak Didukung Bukti Kuat

“Ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan banding. Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi. Belum inkrah,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler