Menaker Ida Fauziyah Kabulkan Permintaan Jokowi untuk Merevisi Aturan JHT

22 Februari 2022, 16:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /Dok Kemnaker

PR DEPOK - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah buka suara ketika Presiden Jokowi meminta kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua segera direvisi.

Atas perintah Presiden Jokowi, Ida Fauziyah memastikan pihaknya akan segera merevisi aturan baru JHT yang menuai polemik di masyarakat.

Ida Fauziyah menyatakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 itu nantinya akan disederhanakan sesuai perintah Jokowi.

Baca Juga: Persib Bandung Jadi Tim Paling Sedikit Kebobolan, Nick Kuipers Yakin Maung Bandung Mampu Atasi PSM Makassar

"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemnaker.

Ida mengaku pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atas aturan baru JHT tersebut.

Oleh karena itu, kata Ida Fauziyah, Jokowi meminta pihaknya untuk merevisi ulang kebijakan JHT demi membantu nasib pekerja yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Edaran Pengeras Suara di Masjid dan Mushala, Muhammadiyah dan PBNU Sambut Baik

"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," ujar Ida Fauziyah.

Selain itu, lanjut Ida, Jokowi juga meminta tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Sehingga pemulihan ekonomi nasional bisa terakselerasi.

Baca Juga: Tetap Merasa Lelah Ketika Bangun Tidur? Mungkin Anda Lewatkan Hal Ini

"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," katanya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos 2022, Ketahui Cara Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Jika pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldolo, maka pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler