Kabar Baik, Vaksin Booster atau Dosis Ketiga Bisa Gunakan Vaksin Sinovac

26 April 2022, 19:55 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac yang digunakan untuk vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. /Dok Setkab

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru-baru ini mengumumkan kabar terkini terkait vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Kemenkes akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin Covid-19 dosis ketiga/booster di Indonesia.

Adapun keputusan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin Covid-19 booster merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PBI 2022, Segera Penuhi Syarat dan Simak Cara Daftar di Aplikasi Cek Bansos

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, masyarakat yang nyaman menggunakan vaksin Sinovac, dapat menggunakan kembali sebagai vaksin booster.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi pada Selasa 26 April 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekertariat Kabinet.

Sejauh ini, vaksin Sinovac telah memperoleh rekomendasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021.

Baca Juga: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang, Cek Nama Penerima BSU 2022 yang Cair Bulan Ini untuk Pekerja

Sedangkan, untuk mekanisme vaksinasi gotong royong, vaksin Sinopharm juga memperoleh rekomendasi fatwa halal dari MUI melalui Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Dengan demikian, selain kedua vaksin tersebut, terdapat empat regimen vaksin Covid-19 lain yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Karyawan Twitter Tak Terima Elon Musk Jadi Pemilik Baru, Ini Alasannya

Keempat vaksin Covid-19 itu di antaranya,  AstraZeneca, Pfizer, Moderna, dan Janssen.

Penggunaan berbagai jenis vaksin ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Lebih lanjut, Siti menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, digunakan pula di sejumlah negara muslim di dunia.

Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Simak Informasi Jadwal dan Cara Cek Status Penerima BLT Gaji Rp1 Juta

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid-19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.

Sebagai bagian persiapan transisi dari pandemi menuju ke endemi, pemerintah terus mengakselerasi laju vaksinasi.

Sesuai data dari Kemenkes hingga 25 April 2022, cakupan vaksinasi dosis pertama mencapai 198,98 juta dosis atau 95,54 persen dari target sasaran dan dosis kedua 164,06 juta atau 78,78 persen dari target. Sedangkan capaian dosis booster baru sebesar 35,26 juta dosis atau 16,93 persen dari target.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler