Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Dana ACT Dihentikan Penyalurannya dan Izin PUB Telah Dicabut

29 Juli 2022, 15:39 WIB
Mensos Tri Rismaharini menegaskan bahwa dana ACT dihentikan penyalurannya dan izin PUB telah dicabut. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol.

PR DEPOK - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menegaskan bahwa dana yang terkumpul di yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, penyalurannya telah dihentikan.

Adapun penghentian penyaluran dana ACT tersebut akan berlangsung hingga ada keputusan penetapan dari pihak kepolisian setelah melakukan pemeriksaan.

Tri Rismaharini juga mengaku, bahwa pihaknya akan siap dan selalu mendiskusikan perkembangan kasus ACT ini kepada jajarannya.

Baca Juga: 12 Kata-Kata atau Ucapan Selamat HUT ke-77 RI 2022, Semangat 17 Agustus yang Membara

"Di stop dulu, nanti ada keputusan polisi seperti apa, oke pemeriksaan sudah selesai," ujarnya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

"Dana ini seperti apa nanti kita akan rundingkan," ucap Tri Rismaharini, menambahkan.

Oleh karena itu, pembekuan dana yang dikelola oleh yayasan ACT bisa digunakan polisi sebagai bukti dalam melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Penyaluran PKH Tahap 3 2022 Dilanjutkan Bulan Agustus, Tanggal Berapa? Ini Besaran Dana dan Kategori Penerima

Meskipun begitu, Tri Rismaharini belum akan melakukan hal-hal yang lebih jauh sebelum ada hasil pemeriksaan dari polisi.

"Saat proses pemeriksaan harus ada bukti-bukti. Nanti kalau kita salurkan, takutnya akan menghilangkan barang bukti," ujarnya.

"Jadi kita stop dulu sampai pemeriksaan katakanlah polisi mengatakan bukti-bukti sudah cukup," sambung Tri Rismaharini.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal dan Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima

Dia pun akan menanyakan lebih lanjut soal dana yang ada di yayasan ACT, namun hal itu akan dilakukan usai dilakukan pemerikasaan oleh pihak kepolisian, tuturnya.

"Saya menunggu pemeriksaan selesai. Nanti jika telah selesai akan kami tanyakan dana ini bagaimana," pungkas Tri Rismaharini.

Seperti diketahui, bahwa pihak Kemensos telah mencabut ijin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada yayasan ACT, sejak 5 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Rp750.000 untuk 2 Kategori Ini, Segera Cek Nama Penerima Lewat Link Resmi Kemensos

Hal tersebut kata Tri Rismaharini, disebabkan ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional yayasan. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler