Cara dan Syarat Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Dana Bisa Cair 3 sampai 4 Hari Usai Pengajuan

14 Agustus 2022, 13:50 WIB
Apkikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Simak syarat dan cara dapat Rp10 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan dalam artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT ) yang bisa dicairkan hingga Rp10 juta.

Untuk syarat dan cara dapat Rp10 juta dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan pada umumnya didasarkan sesuai peraturan Permenaker No. 19 Tahun 2015.

Baca Juga: Miliki Tanda Ini dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

Lantas apa syarat dan cara dapat JHT hingga Rp10 juta? Simak penjelasan berikut ini.

Untuk diketahui, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 persen dapat dilakukan pekerja dengan batas usia 56 tahun.

Meski belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT 100 persen bisa dicairkan sekaligus dengan syarat pekerja meninggal dunia, mengalami cacat total, resign, PHK, meninggalkan Indonesia dengan status WNA.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 yang Telah Dibuka, Login www.prakerja.go.id dan Klik 'Gabung' Segera

Akan tetapi, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT meski belum pensiun atau mencapai batas waktu yang ditentukan.

Artinya peserja BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana JHT sebagian saja dengan pilihan 10 persen dan 30 persen.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Masih Terus Cair Agustus 2022, dalam Bentuk Tunai atau Sembako?

Adapun pencairan JHT hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen untuk dana pensiun atau 30 persen untuk biaya perumahan.

Sementara untuk pencairan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar, resign, atau PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu 1 bulan sejak keluar dan tidak bekerja sama sekali.

Syarat untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10 persen

Baca Juga: Akses Laman cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BPNT Sembako 2022 Online

1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

4. KTP atau paspor asli dan fotokopi.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka! Segera Klik 'Gabung' di prakerja.go.id, Ikuti Langkahnya

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

6. Buku rekening tabungan asli dan fotokopi.

7. NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

1. Sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.

Baca Juga: Hati-hati, 4 Zodiak Berikut Selalu Ingin Balas Dendam

2. Peserta masih aktif bekerja di perusahaan.

3. Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan fotokopi.

4. KTP atau paspor asli dan fotokopi.

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopi.

6. Buku Rekening Tabungan asli dan fotokopi.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, Sudah Ada 31 Partai yang Mendaftar

7. NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).

8. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.

9. Dokumen perumahan asli dan fotokopi.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotokopi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 41

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja dari Perusahaan atau Paklaring.

5. Buku rekening bank asli dan fotokopi.

6. Pas foto terbaru ukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 rangkap.

Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 18 Tayang Kapan? Simak Jadwal, Spoiler Serta Link Nonton Sub Indonesia di Netflix

7. Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

8. Jika alasan berhenti kerja adalah karena PHK, sertakan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

9. Email dari HRD perusahaan tempat terakhir bekerja jika dibutuhkan.

10. NPWP asli dan fotokopi jika klaim lebih dari 50 juta.

Baca Juga: Ansan Greeners Bermain Imbang 0-0 Melawan Gwangju FC di Lanjutan K League 2 2022

Cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

1. Cara mencairkan dana JHT online

Untuk cara mencairkan dana JHT online bisa dilakukan melalui dua cara, yakni lewat  lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO.

1). Cara mencairkan dana JHT via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Login ke link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat HP di Link cekbansos.kemensos.go.id

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file adalah 6MB)

- Lalu klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan

- Nanti akan masuk email terkait jadwal wawancara online

- Tunggu hingga petugas menghubungi untuk sesi verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Kepribadian Terbaik Melalui Desain Nail Art yang Dipilih

2). Cara mencairkan dana JHT melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

- Unduh aplikasi JMO di Play Store

- Buka aplikasi lalu masukkan email dan password yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan klik login

- Pada halaman utama klik ‘pengkhinian data’

- Jika data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan benar, klik ‘sudah’

Baca Juga: Tips Isi Alamat Saat Daftar Kartu Prakerja, Pastikan 3 Hal Penting Ini Tidak Terlewat Agar Lolos Seleksi

- Selanjutnya verifikasi data peserta, berupa verifikasi wajah dan klik ‘selanjutnya’

- Isi nomor HP, email, data NPWP, nomor rekening, dan klik ‘selanjutnya’

- Isi NIK KTP dan nomor kontak darurat. Jik data sesuai klik ‘konformasi’

- Setelah itu masuk ke menu ‘Jaminan Hari Tua’ dan klik ‘Klaim JHT’ dan pilih alasan pengajuan klaim.

- Apabila muncul data kepesertaan, klik ‘selanjutnya’ untuk proses verifikasi wajah.

- Jika muncul rincian saldo JHT, klik ‘selanjutnya’

Baca Juga: Manchester United Duduk di Dasar Klasemen Sementara Liga Inggris, Sejarah Buruk 30 Tahun Lalu Terulang

- Terakhir klik tombol ‘konfirmasi’.

Biasanya pencairan akan dilakukan selama 3-4 hari usai wawancara jika klaim dana di atas Rp10 juta.

2. Cara mencairkan dana JHT langsung di kantor cabang

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.

Pastikan Anda membawa semua persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Anda harus membawa dokumen asli dan juga fotokopi, jangan lupa untuk membawa keduanya.

Baca Juga: Klasemen Sementara dan Jadwal Pertandingan Liga 1 Hari Ini, 14 Agustus 2022

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan biasanya Anda akan dibantu oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan diminta untuk mengisi formulir lagi. Jangan lupa untuk membawa materai untuk lembar pengajuan.

Untuk informasi rincinya, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:

- Pastikan membawa syarat dokumen yang asli

- Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang

- Scan QR code di kantor cabang

Baca Juga: LPSK Setuju Berikan Perlindungan Darurat pada Bharada E Berdasarkan Hal Ini

- Isi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia

- Unggah dokumen persyaratan

- Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrean

- Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara

- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

- Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakken Ryou Cosplayer Tampan Asal Malaysia, Lengkap Umur dan Akun IG

Jika sudah mendapat giliran diperiksa oleh petugas terkait data-data untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dipersilakan pulang dan menunggu proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

Biasanya, petugas akan memberi informasi bahwa proses pencairan berlangsung selama 1 hingga 2 minggu dan akan diterima oleh peserta melalui nomor rekening yang didaftarkan saat pengajuan.

Sebagai catatan, khusus pengajuan melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: 20 Link Twibbon Bertemakan Hari Kemerdekaan, Meriahkan HUT ke 77 RI di Media Sosial

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut maka peserta dapat melakukan pengajuan pencairan dana melalui kantor cabang atau secara online melalui di situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Demikian syarat dan cara dapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler