Terima Laporan dari TAMPAK, KPK akan Verifikasi Soal Dugaan Suap yang Dilakukan Ferdy Sambo

15 Agustus 2022, 20:28 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku telah menerima laporan dari TAMPAK terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo pada pegawai LPSK terkait kasus tewasnya Brigadir J. /Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Reno Esnir/ANTARA

PR DEPOK - Tim Advokat Penanganan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) dikabarkan telah melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan tersebut, Ferdy Sambo diduga melakukan suap terhadap dua pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

Menyikapi hal itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun mengaku telah menerima laporan dari TAMPAK tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan proses verifikasi.

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyuapan Terhadap Dua Staf LPSK, Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh TAMPAK

"Benar, KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 15 Agustus 2022.

Ali Fikri menjelaskan bahwa proses verifikasi penting dilakukan karena akan menghasilkan rekomendasi terkait keberlanjutan laporan pengaduan.

Dalam setiap laporan masyarakat KPK, menurutnya pihak KPK juga proaktif menulusuri dan mengumpulkan berbagai informasi serta bahan keterangan tambahan untuk melengkapi tiap aduan yang dimaksud.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online Lewat Link Ini, Cairkan Segera BPNT dan PKH Tahap 3

"Kami mengapresiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo telah dilaporkan oleh TAMPAK kepada KPK karena dugaan suap yang dilakukan oleh salah satu stafnya.

Percobaan penyuapan yang terkait dengan kasus meninggalnya Brigadir J itu dilakukan kepada dua pegawai LPSK yang saat itu tengah melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sinopsis Film The Outpost, Upaya Tentara Amerika Melawan Serangan Taliban Tayang Malam Ini

"Hari ini, TAMPAK mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari staf Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," ujar Koordinator TAMPAK, Roberth Keytimu.

Saat itu pegawai LPSK diketahui hendak melakukan pertemuan dengan Ferdy Sambo untuk membahas permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E.

Roberth menjelaskan bahwa setelah melakukan pertemuan, kedua staf LPSK diberi uang dalam amplop tebal berwarna cokelat oleh seseorang staf Ferdy Sambo.

Namun kedua pegawai LPSK tersebut tampak gemetar dan meminta agar amplop berisi uang itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Ungkap Hasil Pengecekkan TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Sebut Obstruction of Justice Makin Menguat

"Ketika itu selesai pertemuan, lalu kemudian kedua staf LPSK tersebut disodorkan oleh seseorang dua amplop berwarna cokelat dan di dalamnya terdapat uang yang kira-kira tebalnya 1 centimeter; dan pada waktu itu kedua LPSK itu, mereka gemetar dan melihat dikasih amplop itu gemetar dan minta supaya dikembalikan pulang," ucapnya menjelaskan.

Staf yang memberikan amplop tersebut lantas menyatakan bahwa amplop itu berasal dari pria yang disebut 'Bapak'.

"Jadi, dalam hal ini yang diduga itu adalah saudara Ferdy Sambo," tutur Roberth Keytimu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler