Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat HP, Cukup Duduk Manis di Rumah

7 September 2022, 20:53 WIB
cara mudah untuk memperpanjang STNK secara online /PRFM

PR DEPOK – Pajak tahunan kendaraan bermotor Anda susah mendekati batas akhir pembayaran? Jangan khawatir. Kini Anda bisa membayar pajak dan memperpanjang STNK secara online.

Ya, Korlantas Polri sudah meluncurkan aplikasi pembayaran pajak STNK, yakni Samsat Digital Nasional (Signal).

Lantas, bagaimana cara bayar pajak STNK secara online lewat aplikasi Signal?

Baca Juga: Prediksi Liga Eropa MU vs Real Sociedad: Skor Akhir, Berita Tim Terbaru, dan Susunan Pemain

Aplikasi Signal merupakan layanan pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Dengan aplikasi Signal, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak STNK.

Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak STNK secara online dengan menggunakan HP.

Baca Juga: Kemnaker Rilis Syarat Terbaru Penerima BSU 2022, 6 Golongan Ini Dipastikan Tidak Dapat BLT Rp600.000

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Samsat Digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Aplikasi Signal ini terintegrasi secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 Online Lewat HP, Login bsu.kemnaker.go.id Pekerja Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Berikut cara bayar pajak STNK lewat aplikasi Signal:

1 Unduh aplikasi Signal di Play Store dan App Store.

2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta.

3. Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

Baca Juga: Syarat Terbaru Penerima BSU 2022 dari Kemnaker untuk Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000

4. Aplikasi Signal akan mengirimkan kode OTP lewat SMS dan link aktivasi melalui email.

5. Kirimkan aktivasi yang dikirimkan.

6. Setelah aktivasi, lakukan login ulang.

7. Pilih tombol ‘+Tambahkan Kendaraan Bermotor'.

Baca Juga: Mengenal Spinal Muscular Atrophy atau Atrofi Otot Tulang Belakang, Kelainan yang Pengaruhi Neuron Motorik

8. Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik ‘pendaftaran pengesahan STNK'.

10. Pilih nomor plat kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

11. Masukkan data-data termasuk alamat pengiriman.

Baca Juga: Sinopsis Film Old Boy: Kisah Pengusaha Besar Korea Diculik yang dari Penjara

12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Sebagai catatan, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya untuk perpanjangan atau pengesahan tahunan.

Sementara, dokumen yang dikirim saat melakukan pembayaran pajak STNK hanya lembaran SKKP PKB.

Sedangkan dalam aplikasi Signal ini sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler