Buntut Hakim Agung Jadi Tersangka Kasus Suap, Jokowi Minta Sektor Hukum Direformasi

26 September 2022, 18:03 WIB
Buntut dari penetapan Hakim Agung MA jadi tersangka kasus suap, Jokowi minta agar sektor hukum direformasi. /Instagram/@jokowi.

PR DEPOK – Kasus suap yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) tengah jadi sorotan, terlebih Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati kini telah ditetapkan jadi tersangka.

Terkait dengan penetapan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, Presiden Joko Widodo meminta agar sektor hukum Indonesia direformasi.

Menurut Jokowi, terdapat hal penting yang harus diubah di bidang hukum Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Selasa, 27 September 2022: Libra Akan Memulai Hubungan Baru

“Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita,” ujar Jokowi, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 26 September 2022.

Meskipun demikian, Jokowi masih belum mau merinci aspek-aspek hukum yang nantinya akan direformasi.

Jokowi juga mengaku dirinya telah menginstruksikan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait upaya tersebut.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik tentang Thierry Henry, Legenda Arsenal yang Fenomenal

“Jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam,” ujarnya.

Selanjutnya, Presiden Jokowi juga telah siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya yang paling penting kita tunggu proses hukum yang ada di KPK,” paparnya.

Baca Juga: Estimasi Waktu Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46, Beserta Syarat dan Cara Daftar

Seperti kita ketahui, Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkenaan penanganan perkara di MA.

Saat operasi tangkap tangan, KPK menemukan dan mengamankan uang senilai 205 ribu dolar Singapura, dan adanya penyerahan uang sekitar Rp50 juta.

Selain Sudrajat Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Baca Juga: Cara Mencegah Demam Berdarah atau DBD

Atas perbuatannya tersebut, Sudrajad Dimyati selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler