Kurungan Satu Bulan untuk Pesepeda Menghantui, Polisi Akan Tilang dan Denda bagi Para Pelanggar

16 Juli 2020, 06:15 WIB
PESEPEDA melintas di Jalan dan dikabarkan akan dikenakan tilang.* /Antara/

PR DEPOK - Euforia bersepeda di masa merebaknya pandemi Virus Corona tentu tak dapat dihindarkan, terutama di Indonesia sendiri.

Tren tersebut berubah di kala sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membatasi kapasitas penumpang baik roda dua maupun roda empat.

Maka dari itu, banyak masyarakat yang beralih untuk menggunakan sepeda. Penggunaannya sendiri tak lagi untuk berolahraga, melainkan dipakai untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: Beri Bantuan ‘Surat Sakti’ kepada Djoko Tjandra, Jenderal Bareskrim Polri Dicopot dari Jabatannya 

Tak sedikit para pesepeda kerap melakukan pelanggaran saat berada di jalan raya. Maka dari itu Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau agar para pesepada untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku saat berkendara, apabila melanggar pihak kepolisian akan memberikan penindakan tegas.

Dilansir PMJ News oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 15 Juli 2020, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut bentuk penegakan hukum kepada para pesepeda berupa tindak penilangan serta denda.

Dikatakan AKBP Fahri Siregar, hal tersebut bertujuan demi keselamatan para penggunaan jalan lainnya seperti pengguna sepeda motor dan mobil.

"Semuanya demi keselamatan dan ketertiban di jalan," kata AKBP Fahri Siregar, di Jakarta.

Baca Juga: Terawan Agus Putranto Pindah Kantor ke Surabaya, Sekda Jatim: Hanya Akhir Pekan dan Tanggal Merah 

Adapun hukumannya, dikatakan AKBP Fahri Siregar, para pelanggar dapat dikenakan pasal 493 KUHP karena merintangi orang lain bergerak dengan bebas di jalan umum dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya satu bulan.

Ia menjelaskan alasan lain pesepeda dapat terkena tilang, karena hukum di Indonesia menganut prinsip teritorialitas, yakni prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia.

“Jadi siapa pun yang melakukan tindak pidana, prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 2 KUHP,” ucap AKBP Fahri Siregar.

Baca Juga: SIKM di Jakarta Resmi Dicabut, Sekarang Hanya Perlu Isi Data CLM di Aplikasi JAKI 

Sementara terdapat juga tindakan lainnya bila ada pelanggaran sepeda, lanjut dia, maka sepeda pelanggar akan disita untuk dijadikan barang bukti.

"Pasalnya, tidak seperti sepeda motor dan mobil di mana memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ujar AKBP Fahri Siregar.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler