Video TikTok di Atas Meja Viral, Kadispora Bondowoso Dicopot dari Jabatannya

16 Juli 2020, 17:55 WIB
Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Harry Patriantono yang telah dicopot dari jabatannya usai video TikToknya menaiki meja viral.* /RRI

PR DEPOK - TikTok sebagai platform video pendek yang banyak digandrungi kalangan milenial ternyata telah banyak juga digunakan oleh kaum dewasa sejak merebaknya pandemi Virus Corona.

Dalam pembuatan videonya, pengguna TikTok biasanya melakukan goyangan ataupun tarian dengan durasi tidak lebih dari 60 detik. Bahkan hanya 15 detik.

Dalam videonya, para pengguna kerap memamerkan keterampilannya dalam hal menari dengan disisipi iringan musik yang tersedia.

Baca Juga: Terima Supres Usulan RUU BPIP, Puan Maharani: Ini Berbeda dengan RUU yang Ditolak Masyarakat 

Namun bagaimana jika dalam penggunaan aplikasi tersebut dilakukan secara salah ataupun ceroboh. Tentu hal itu akan berdampak fatal dalam kehidupan, mulai dari meninggal dunia maupun pencopotan jabatan dalam pekerjaan.

Baru-baru ini hal demikian dialami oleh seorang Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga (Kadispora) di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) yang harus menerima dirinya dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Pencopotan jabatan tersebut dilaporkan dialami Harry Patriantono lantaran sebuah video TikTok miliknya yang berjoged ala India dengan seorang perempuan hingga naik meja viral.

Untuk diketahui, sanksi tersebut merupakan hasil dari rekomendasi majelis etik setelah mendapatkan tanggapan yang dilayangkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Miliki Rudal dengan Kelebihan Jangkauan, Akurasi, dan Hulu Ledak Tercanggih, Tiongkok Ancam Dunia 

Dilansir PMJ News oleh Pikiranrakyat-Depok.com, Kamis 16 Juli 2020, Bupati Bondowoso Salwa Arifin membenarkan kabar pencopotan jabatan yang dialami Harry Patriantono sebagai Kadispora Bondowoso.

"Iya benar, tapi pangkatnya masih tetap. Ini sudah berdasarkan apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ucap Salwa Arifin.

Lebih lanjut, Salwa Arifin menjelaskan bahwa Harry Patriantono tidak semata-semata dicopot saja. Namun, yang bersangkutan diturunkan jabatannya dan kini ditempatkan sebagai staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Baca Juga: Video Joget TikTok Hana Hanifah di Kantornya Viral, BIN Beri Klarifikasi 

Penurunan jabatan tersebut, dikatakan Salwa Arifin, telah disampaikan langsung kepada Harry Patriantono.

"Dia (Harry Patriantono) menurut laporan telah melakukan pelanggaran tersebut sebanyak dua kali," katanya.

Untuk diketahui pencopotan jabatan Harry Patriantono tersebut merupakan sebagai sanksi yang diberikan oleh majelis kode etik akibat perlakuannya bersama dengan seorang perempuan yang tidak disebutkan identitas menaiki meja ketika membuat video TikTok.

Sementara itu, Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat menambahkan, sekalipun jabatan telah diturunkan sebagai Kepala Dinas namun pangkatnya masih tetap yakni Golongan 4C, Pembina Utama Muda.

Baca Juga: Diungkit Fadli Zon Soal Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, DPP KNPI Bela Erick Thohir 

"Pangkat tetap, jabatannya yang dicopot," jelas Wabup Irwan.

Ia memastikan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti lelang jabatan yang rencananya akan dilakukan Pemkab setempat terhadap 11 OPD yang dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Karena memang terdapat sejumlah persyaratan yang tak bisa masuk.

"Tidak bisa, kita juga sudah punya catatan. Selain itu, usianya tak bisa. Karena open bidding itu juga harus menduduki jabatan," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler