PPKM Belum Benar-Benar Berakhir, Bisa Diberlakukan lagi Jika Hal Ini Terjadi

30 Desember 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi PPKM. /Freepik/

PR DEPOK - Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat dapat diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 melonjak.

Mendagri segera mengeluarkan instruksi sebagai ketentuan lanjutan seusai Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut kebijakan PPKM, Jumat.

“Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang signifikan. Bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PKM,” kata Mendagri di Istana Merdeka Jakarta.

Baca Juga: Tok! Jokowi Umumkan PPKM di Indonesia Berakhir Hari Ini

Mendagri Tito menjelaskan instruksi Mendagri Nomor 51 tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali masih diberlakukan PPKM hingga 9 Januari 2023.

“PPKM bentuk intervensi pemerintah dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan, jadi bentuk intervensi bukan bentuk pengumuman pandemi selesai,kata Tito.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan pada masyarakat ibu kota, agar tetap menggunakan masker saat berada di keramaian perayaan malam tahun baru 2023.

Baca Juga: Akibat Lonjakan Kasus Covid-19, Negara-negara Ini Berlakukan Pembatasan Kunjungan Turis dari China

“Tentunya menjaga pakai masker dan lain-lain,” kata Heru di Jakarta, Jumat.

Ia berharap tidak akan ada lagi lonjakan kasus baru saat masyarakat merayakan malam tahun baru terutama saat pemerintah sudah mencabut pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Salah satu indikatornya adalah vaksinasi di Jakarta cukup tinggi, sehingga diharapkan menambah imunitas dan mencegah terpapar Covid-19 menjadi lebih buruk.

“Mungkin seluruh masyarakat warga DKI dan Jabodetabek, sudah melakukan vaksin termasuk juga sudah booster (vaksin penguat),” katanya.

Baca Juga: China Resmi Akhiri Penghitungan Harian Kasus dan Kematian Akibat Covid-19

Selain itu Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ketentuan tes antigen atau pcr ke depan tidak akan diwajibkan lagi oleh pemerintah.

Kementerian kesehatan mengharapkan kesadaran sendiri oleh masyarakat.

“Tes PCR, antigen apakah dihapus? mungkin lebih tepatnya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan oleh pemerintah," tuturnya.

"Namun kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat,” kata Budi lagi usai mendampingi Presiden mengumumkan pencabutan PPKM di Jakarta, Jumat. ***

Editor: Rahmi Nurfajriani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler