Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

21 Juli 2020, 11:17 WIB
Presiden Jokowi. /Setkab

PR DEPOK - Sudah menjadi isu dalam dua pekan terakhir bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membubarkan lembaga negara yang dianggapnya tidak bekerja secara maksimal.

Pada Senin, 20 Juli 2020, Presiden Jokowi resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.

Pembubaran diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dikeluarkan pada Senin, 20 Juli 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto WNA Tiongkok yang Kenakan Seragam Aparat Penegak Hukum Indonesia 

Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r) Perpres No.82 Tahun 2020:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk pada 2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang dibentuk pada 2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk pada 2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk pada 2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk pada 2012.

Baca Juga: Polres Metro Depok Ringkus Pelaku Penculikan Anak, Kapolres: Dia Juga Lakukan Pencabulan 

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk pada 2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019 yang dibentuk pada 2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk pada 2017.

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk pada 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk pada 1991.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Wanita Ini Justru Dipenjarakan Usai Diperkosa Empat Pria 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk pada 1999.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk pada 1999 dan kemudian diperbaharui 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk pada 2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk pada 2002.

Baca Juga: RUU HIP Tidak Dilanjutkan dan Digantikan RUU BPIP, Baleg DPR RI: Itu Hak Pemerintah Pusat 

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk pada 2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk pada 2014.

Fungsi dan tugas pokok 18 lembaga negara tersebut kemudian dikembalikan kepada kementerian induknya.

Sementara itu, nasib status Pegawai Negeri Sipil dari lembaga-lembaga tersebut kini terancam dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau diberhentikan secara terhormat.

Baca Juga: Dinilai Buat Opini Penghakiman Sepihak, PFI Kecam Unggahan Anji Soal Foto Jenazah Pasien Covid-19 

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-depok.com, pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, kemudian usia sudah mencapai 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun, akan diberhentikan dengan hormat.

PNS tersebut nantinya akan mendapatkan hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun dapat dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono di Jakarta pada Minggu, 19 Juli 2020.

Baca Juga: Hari Ini Pemerintah Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Bulan Zulhijah 

Sementara untuk PNS dari badan yang dibubarkan dan masih berusia di bawah 50 tahun, kebijakannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS.

PNS di bawah 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama lima tahun.

Jika sampai dengan masa tunggu lima tahun PNS tidak dapat disalurkan juga, akan diberhentikan dengan hormat diikuti pemberian hak kepegawaian.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler