Pemekaran Aceh Jadi Dua Provinsi Akan Terealisasi, Mantan Anggota DPR: Tinggal Ditandatangani Jokowi

23 September 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi peta wilayah Aceh.* /Tangkapan layar Google Maps./

PR DEPOK – Salah satu tokoh perjuangan pemekaran Aceh, Tagore Abubakar, menyebutkan bahwa Komisi II DPR RI telah menyetujui Aceh dimekarkan menjadi dua provinsi.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemekaran ini berlandaskan pada kepentingan strategis nasional.

Persetujuan yang disampaikan Tagore tersebut disahkan pada 26 Februari 2016 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman.

Baca Juga: Jumlah Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Hanya Tersisa 17 Persen Tempat Tidur di DKI Jakarta

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 23 September 2020, Tagore mengatakan bahwa dokumen rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah 2016-2025 itu sudah diserahkan kepada pemerintah pusat.

Menurut Tagore, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal-hal tersebut disampaikan oleh Tagore di kediamannya di Takengon pada Selasa 22 September 2020 malam, pasca upaya pembentukan Aceh Leuser Antara (ALA) kembali digaungkan tokoh wilayah tengah Aceh yang dikoordinir Bupati Gayo Lues.

Selain itu, Tagore juga mengapresiasi upaya para tokoh yang ikut andil dalam mewujudkan impian bersama dalam melahirkan Provinsi ALA.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Pembukaan Layanan Umrah, Indonesia Prioritaskan Jemaah Umrah yang Batal Berangkat

Menurutnya, perjuangan pemekaran Aceh hanya tinggal selangkah lagi dan perlu diteruskan secara bersama.

“Tinggal teken Jokowi saja. Jangan justru dimulai dari awal lagi,” katanya.

Selain itu, Tagore mengatakan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru sebagai salah satu tokoh yang juga menggaungkan kembali pembentukan ALA.

Wacana Aceh Leuser Antara. RRI

Tagore menambahkan bahwa dalam waktu dekat, ia akan bertemu dengan Bupati Amru sebagai upaya lanjutan pembentukan pemekaran Aceh.

Baca Juga: Endus Gelagat Bangkitnya PKI Sejak 2008, Gatot Nurmantyo: Ditandai dengan Sejarah G30S/PKI Dihapus

Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 asal Aceh itu mengutarakan bahwa upaya pemekaran Aceh tidak pernah berhenti.

Hanya saja, lanjutnya, pemekaran itu belum lahir lantaran adanya moratorium dari pemerintah pusat.

“Sebenarnya dalam undangan-undangan tidak ada moratorium pemekaran wilayah, tapi alasan eksekutif karena pertimbangan keuangan negara, pemekaran ditunda,” kata Tagore.

Tagore juga mengaku bahwa banyak sekali tantangan dalam upaya pemekaran Aceh menjadi dua provinsi.

Baca Juga: Diduga Sterilisasi Wanita Muslim Uighur, Tiongkok Akui Alami Penurunan Angka Kelahiran di Xinjiang

Menurutnya, banyak pihak yang tidak ingin melepas wilayah tengah dari provinsi induk dengan alasan yang belum pasti.

Padahal, lanjutnya, provinsi induk tidak dirugikan dengan pemekaran tersebut.

Kata Tagore, dan untuk provinsi yang baru sepenuhnya disuntik oleh pemerintah pusat hingga terwujudnya pemerataan pembangunan dengan cepat.

Terakhir, ia sangat berharap agar Jokowi dapat segera menandatangani rancangan peraturan tentang desain besar penataan daerah.

Baca Juga: Diprediksi Mulai Kuartal III, Ahli Sarankan Masyarakat Lakukan Langkah Ini Minimalisir Dampak Resesi

“Oleh provinsi induk, sebenarnya nggak ada alasan menolak, tapi kenyataanya, selama 15 tahun perjuangan ini, ditolak terus,” kata Tagore mengakhiri.

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler