Hukuman Anas Urbaningrum Dipotong MA, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai

1 Oktober 2020, 12:45 WIB
Ilustrasi logo KPK.* /pikiran-rakyat

PR DEPOK – Terkait pemotongan hukuman para koruptor oleh Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik.

Diketahui bahwa kasus terbaru adalah kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dipotong hukumannya dari 14 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.

Atas pemotongan hukuman itu, Anas Urbaningrum menjadi koruptor ke 23 yang masa tahanannya dikurangi.

Baca Juga: Hasil Penelitian ITB: Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa Terjadi Jika Ini Pemicunya

Majelis Hakim telah mengabulkan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap Anas, sehingga masa tahannya dipangkas.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menegaskan bahwa lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan.

Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI.

Baca Juga: Dinilai Masih Lemah, DPR Minta Menkes Terawan Perbaiki Gaya Komunikasi Publik

Pimpinan KPK itu berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.

Sebab, lanjutnya, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya sampai saat ini belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” kata Nawawi.

Perlu diketahui, sebelumnya Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK.

Baca Juga: Anies Klaim Jakarta Pekan Lalu Bebas Banjir, Tapi Data Menunjukkan Puluhan RT di Ibu Kota Terendam

Kasus teranyar, Anas Urbaningrum bahkan mendapatkan potongan hukuman penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu Anas diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Untuk diketahui bersama, pihak Anas kemudian mengajukan PK pada Juli 2018.

Baca Juga: Joe Biden Ucapkan 'Insha Allah' Saat Debat Lawan Donald Trump, Jadi Momentum Bersejarah Pilpres AS

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro, serta Prof M. Askin mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis itu dijatuhkan pada Rabu 30 September 2020 kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro sebagaimana dikutip dari RRI.

Akan tetapi, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Gatot Sebut PKI Bangkit, Putra DN Aidit: Kalau Mau Nyapres Ikut Pilpres 2024, Jangan Jual Isu Itu!

Mengenai uang pengganti, tidak ada perubahan, Anas harus tetap mengembalikan uang sekira Rp57 miliar dan 5.2 ribu Dolar Amerika.

Sebelumnya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun penjara namun pada tingkat Banding hukumannya menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp57.59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Pada tingkat PK, Majelis Hakim mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Buat Seolah Ayam Goreng yang Dibelinya Dipenuhi Belatung, Wanita Ini Akui Sengaja Ingin Tebar Rumor

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPK yang juga berlatar belakang hakim menyerahkan kepada masyarakat mengenai anggapan menyoal keadilan dan pemberantasan korupsi.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Nawawi seperti dikutip dari RRI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler