Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi: Diharapkan Tidak Jadi Klaster Baru Covid-19

8 Oktober 2020, 16:41 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.* /Antara/Fianda Rassat./

PR DEPOK - Gelombang aksi unjuk rasa dilakukan seluruh lapisan masyarakat lantaran menolak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU.

Sementara itu, dilaporkan sebanyak tiga orang remaja yang akan mengikuti aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja dinyatakan terindikasi positif Covid-19.

Ketiganya diketahui usai diamankan pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan 93 orang peserta aksi unjuk rasa lainnya.

Baca Juga: Hingga Akhir 2020, Pengangguran Diprediksi Capai 11 Juta Orang Akibat PHK dan Dirumahkan Perusahaan

Berdasakan informasi yang dihimpun, mereka mengaku berasal dari Serang, Banten yang rencananya akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/ MPR RI di Senayan, Jakarta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Yusri Yunus menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 tersebut berisiko menjadi klaster baru penyebaran Covid-19

"Jangan sampai jadi klaster baru, klaster demo," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Untuk diketahui, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu juga mengatakan bahwa berdasaekan hasil pemeriksaan sementara tes cepat terhadap pengunjuk rasa tersebut tercatat 27 orang peserta aksi unjuk rasa berstatus reaktif, dan dua orang dinyatakan positif terpapar Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen yang dilakukan.

Baca Juga: Meski Didemo Ribuan Massa Soal UU Cipta Kerja, Ali Ngabalin Ungkap Pemerintah Tengah Siapkan PP

Dengan adanya aksi unjuk rasa ini, dikhawatirkan Yursi akan menimbulkan klaster Covid-19 baru. Hal itu lantaran adanya kumpulan massa kala berunjuk rasa menyuarakan penolakannya akan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berlangsung sedari Selasa 6 Oktober 2020 hingga Kamis 8 Oktober 2020.

Selain itu dikatakannya bahwa risiko penularan Covid-19 juga berpotensi terhadap pihak yang bertugas mengamankan massa unjuk rasa di beberapa wilayah khususnya Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini, petugas Polda Metro Jaya telah mengamankan sekira 450 orang peerta aksi yang diduga merupakan kelompok anarko yang diajak untuk aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan terkait rencana aksi dari elemen buruh, namun demikian pihak kepolisian dilaporkan tidak mengeluarkan izin, hal tersebut lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Keinginan Joko Widodo yang Menjadi Nyata di Masa Jabatannya

Para peserta aksi unjuk rasa yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 maupun reaktif menjalani isolasi di tempat penampungan kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

Untuk diketahui, atas kebijakan yang telah disahkan oleh DPR tersebut selain menggelar aksi unjuk rasa, kaum buruh juga melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6 Oktober 2020 hingga 8 Oktober 2020.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler