BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran Melalui Program Relaksasi Tunggakan JKN Berikut

27 Oktober 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /indonesia.go.id/

PR DEPOK – BPJS kesehatan memberikan keringanan pembayaran iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di masa pandemi Covid-19.

Melalui kanal digitalnya, program relaksasi tunggakan JKN diluncurkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri perorangan yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN.

Terobosan ini dibuat untuk mempermudah peserta dalam mengakses program tersebut dengan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam membatasi pergerakan sosial.

Baca Juga: Pemilik Maxima Grup Pakai Uang Nasabah Jiwasraya untuk Berjudi, Hakim Sebut 16 Transaksi di 3 Negara

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Betsy M O Roeroe menjelaskan, keringanan pembayaran ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat terhadap pengaruh pandemi yaang menyebabkan menurunnya perekonomian sehingga kemampuan membayar iuran premi pun ikut merosot.

Untuk itu, BPJS Kesehatan memfasilitasi hal tersebut melalui kanal digital yang mudah diakses secara luas oleh masyarakat.

"Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN-KIS yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya bagi mereka yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan sehingga harapannya dapat meningkatkan keaktifan peserta"

Baca Juga: Ayahnya di PHK Akibat Terdampak Pandemi hingga Tak Punya Ponsel, Siswa SMP Ini Tak Bisa Ikut Ujian

"Caranya mudah, hanya dengan mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat di unduh menggunakan smartphone peserta," kata Betsy, dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI Selasa, 27 Oktober 2020.

Program relaksasi tunggakan JKN memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta mandiri perorangan yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 6 bulan dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.

Program ini dapat diakses pada menu yang tersedia pada aplikasi Mobile JKN, peserta JKN-KIS dengan memilih jumlah bulan tunggakan sesuai kemampuan bayar masing-masing.

Baca Juga: Anak di bawah Umur Tetap Bisa Dipidana, Polisi Tetapkan 31 Pelajar sebagai Tersangka Ricuh Aksi Demo

Setelah itu melakukan pembayaran di kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada peserta JKN-KIS yang berstatus non aktif dikarenakan memiliki tunggakan premi yang cukup lama, agar segera mendaftar Program Relaksasi Tunggakan JKN"

"Sehingga statusnya bisa aktif kembali dan KIS-nya dapat segera digunakan. Cukup dengan membayarkan tunggakan iuran minimal untuk 6 bulan dan premi 1 bulan berjalan," tutur Betsy.

Baca Juga: Administrasi Kependudukan Depok Bisa Diakses Online, Berikut Nomor Layanan Silondo WA Disdukcapil

Guna meringankan beban peserta, lanjut Betsy, dalam membayar sisa tunggakan iuran JKN-KIS, peserta dapat memanfaatkan angsuran sisa tunggakan pada menu Cicilan yang terdapat di aplikasi Mobile JKN.

Dengan demikian, maka peserta dapat memilih jumlah bulan yang akan dibayarkan angsurannya sesuai dengan kemampuan.

"Peserta pun dapat mendaftarkan Program Angsuran Keringanan Sisa Tunggakan ini setiap saat ketika dana peserta tersedia sampai dengan 31 Desember 2021 dengan prosedur yang sama," tutur Betsy.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat AC Milan Jelang Kontra AS Roma, Donnarumma dan Hauge Dinyatakan Positif Covid-19

Selain mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN, peserta mandiri perorangan juga dapat mendaftar program relaksasi tunggakan JKN dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler