Jakarta Mulai Izinkan Gedung-Hotel Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Prokes yang Wajib Dipatuhi

- 27 November 2020, 23:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.*
Ilustrasi pernikahan.* /Pixabay/StockSnap/

Sebelumnya, pihak Disparekraf DKI Jakarta telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel yang ada di DKI.

Dari 88, sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan.

Baca Juga: Respons Andreau Misanta yang Dikaitkan dengan PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko: Fenomena Absurd!

Izin tersebut dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya.

"Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," kata Bambang.

Bambang menjelaskan, proses tersebut dapat berlangsung agak lama. Sebab adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan.

Meski begitu, pihaknya tidak akan menolak jika ada pengajuan dari gedung dan hotel lain yang juga ingin mendapatkan izin agar bisa digunakan untuk resepsi pernikahan.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," ujar Bambang.

Selain itu, juga ada beberapa gedung dan hotel yang SOP protokolnya diminta untuk direvisi sebagian dan total.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x