Jakarta Mulai Izinkan Gedung-Hotel Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Prokes yang Wajib Dipatuhi

- 27 November 2020, 23:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.*
Ilustrasi pernikahan.* /Pixabay/StockSnap/

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

4. Alat makan minum wajib disterilisasi

5. Makan/minum hanya dilayani petugas

6. Bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu

7. Tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi

8. Saat berfoto dilarang melepas masker

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Maju di Pilpres 2024, Ketum PA 212: Presiden Itu Terlalu Kecil untuk Beliau

9. Dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun

10. Tidak disarankan pemberian amplop langsung

11. Data tamu tercatat lengkap

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x