Ditangkap Bareskrim Polri di Sukabumi, Inilah Terduga Pelaku Seruan Awal Azan Jihad

- 4 Desember 2020, 22:46 WIB
Terduga pelaku azan jihad saat diamankan polisi.
Terduga pelaku azan jihad saat diamankan polisi. /PMJ News

PR DEPOK - Bareskrim Polri berhasil menangkap terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad'.

Pelaku diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 November 2020 pukul 2.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat

Pelaku diketahui berinisial SY Muhammad (22) atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri.

Baca Juga: Tanggapi Deklarasi Papua Merdeka, Mustofa Nahrawardaya: Bakalan Nyesel! Timtim Aja Mau Balik Lagi!

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat 4 November 2020.

Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Baca Juga: Bantu Pemulihan Psikologis Para Korban di Sigi, Polri Hadirkan Psikolog dari Mabes dan Polda Sulteng

Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.

Baca Juga: Barcelona Didesak Memensiunkan Nomor Punggung 10 yang Digunakan Messi Demi Menghormati Maradona

Rehan Al Qadri merupakan imam salat dalam salah satu video yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial tersebut, Rehan Al Qadri bersama delapan orang lainnya tampak salat di sebuah rumah. 

Dalam video tersebut Rehan Al Qadri mengubah azan dari seharusnya 'hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'.

Baca Juga: Tuai Kritik Berbagai Pihak, Fraksi PKS Bantah Kenaikan Tunjangan DRPD DKI Jakarta Mencapai 8 Miliar

Beredarnya video itu juga sempat menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.

Kecaman itu salah satunya datang dari Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab.

Kecaman tersebut ia lontarkan melalui akun Twitter pribadinya @HusinShihab, pada Senin 30 November 2020.

Husin Shihab meminta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang baru untuk mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 2020, Bawaslu Tugaskan KPPS Datang ke Rumah dan RS

"Semoga pengurus @MUIPusat yg bar lgs ambil tindakan tegas thd oknum yg sdh merubah lafadh azan jadi hayya alal jihad," tulis Husin Shahab dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @HusinShihab.

Dalam cuitan yang sama, Husin Shahab menyebutkan bahwa hal yang dilakukan oleh oknum yang mengubah lafaz azan tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

"Dugaan saya ini penistaan thd agama Islam dgn memelintir hadis dan riwayat mengenai azan," ujarnya menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x