Artis Iyut Bing Slamet Konsumsi Narkotika Sejak 2004, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- 5 Desember 2020, 14:45 WIB
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020.
Mantan penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet (kiri) dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu 5 Desember 2020. /Hafidz Mubarak A/Antara
 
PR DEPOK - Iyut Bing Slamet alias IBS (51) ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menyebut IBS sudah menggunakan narkotika sejak 2004.
 
"Yang bersangkutan (IBS), sudah (menggunakan) dari tahun 2004 iya memakai putus sambung putus sambung," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono seperti dikutip Pikiranraakyat-depok.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Desember 2020.
 
Kombes Budi juga mengatakan IBS sempat berhenti mengkonsumsi narkotika, namun akhirnya kembali menggunakan lagi.
 
 
Dia juga menyebut IBS menggunakan narkotika tergantung dengan keuangan miliknya.
 
"Iya itu yang saya bilang tadi. Putus nyambung, putus nyambung, jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang," ujar Budi.
 
Sementara itu, polisi menetapkan IBS sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
 
 
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu, mengatakan IBS kini dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ucap Budi.
 
Budi menambahkan, penangkapan ini terjadi karena polisi awalnya menerima informasi tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat berdasarkan pengembangan.
 
 
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan IBS di kediamannya berikut alat hisap sabunya.
 
"Di dalam rumah tersebut ditemukan satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram) dan tersangka IBS lalu kita bawa," jelasnya.
 
Dirinya juga menyebut setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan, akhirnya pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan.
 
 
"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x