Pejabat Kemensos Korupsi Dana Covid-19, dr Tirta: Bener kan Prediksi Saya, Bongkar Sampai ke Akar

- 5 Desember 2020, 17:48 WIB
Relawan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta.
Relawan Covid-19, Tirta Mandira Hudhi alias dr Tirta. /Instagram @dr.tirta

PR DEPOK - Relawan Covid-19 yang kerap menyuarakan kritiknya terhadap para elit pemerintahan yang menangani persoalan pandemi Covid-19, dr Tirta Mandira Hudhi kembali mengutarakan kekesalannya.

Bukan kepada satgas, kali ini pria yang akrab disapa dr Tirta itu melontarkan komentarnya terhadap para pejabat Kementerian Sosial yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pejabat Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Sindiran Muannas Alaidid: Jika Ulama Sikapnya tak Dijaga Risikonya Penjara

Penangkapan tersebut terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Melalui akun Instagram pribadinya, dr Tirta mengatakan bahwa dirinya sudah menduga adanya praktik penyelewengan dana bantuan Covid-19 oleh oknum pejabat elit di pemerintahan.

"Nah lho. Bener kan prediksi ane beberapa waktu lalu,” tulis dr Tirta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram miliknya @dr.tirta, Sabtu, 5 Desember 2020.

Baca Juga: Rencanakan Vaksinasi Covid-19 untuk Jutaan Warga Amerika, Joe Biden Tegaskan Tak Akan Memaksa

Ia menyatakan dukungannya kepada lembaga anti rasuah untuk membongkar para oknum lainnya yang terlibat dalam kasus yang menjerat sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bansos di Kemensos itu.

@official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," ujarnya melanjutkan.

Masih pada unggahan yang sama, ia meminta kepada penegak hukum untuk memberi hukuman setimpal kepada oknum yang melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.

Baca Juga: Menkes Korsel Dicopot Gegara Covid-19, Fadli Zon: Korsel Contoh Negara Serius, Kalau di Sini Beda

Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukuman nya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda baru dipenjara, enak aje cuma penjara. Susah nih d bawah ngurus orng banyak,” ujar dr Tirta.

Sementara itu, di unggahan berikutnya ia mengunggah tangkapan layar beberapa artikel yang mengatakan bahwa untuk kasus korupsi dana bansos Covid-19, koruptor akan dijatuhi hukuman mati.

Pada unggahan tersebut ia menegaskan hukuman untuk para koruptor dana bansos adalah hukuman mati.

Baca Juga: Protes Keras Deklarasi Kemerdekaan oleh Benny Wenda, Indonesia Ambil Langkah Panggil Dubes Inggris

Hukumannya : mati,” tulis dr. Tirta. 

Terkait hal ini, KPK juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati. 

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu 5 November 2020.

”Jangan pernah berpikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," ujar Firli.

Baca Juga: Muncul Tudingan JK Jadi Dalang Penangkapan Edhy Prabowo, Jubir Desak KPK Klarifikasi Danny Pomanto

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 masuk atau memenuhi unsur dalam keadaan tertentu sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri," ujarnya melanjutkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x