Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Pjs Mensos

- 6 Desember 2020, 13:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara.
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara. /Dok. Humas Setkab/Dok. Humas Setkab.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (dan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai menteri ad Interim untuk menggantikan tugas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena Edhy juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 26 November 2020 lalu.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: PSI Dituding Pencitraan, Tsamara Amany: yang Konsisten Dukung Gaji Anggota DPRD DKI Naik Gak Malu?

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakini KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional, dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Jadi Tersangka, Refly Harun: KPK Tidak Berani Masuk Lingkaran Inti Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah