Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi Tunjuk Muhadjir Effendy Jabat Pjs Mensos

- 6 Desember 2020, 13:06 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara.
Menko PMK Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowidodo sebagai Mensos RI sementara. /Dok. Humas Setkab/Dok. Humas Setkab.

Baca Juga: Ancaman Mati tak Buat Koruptor Takut, Marzuki Alie: Pak Jokowi Sebaiknya Buat Pelaku Korupsi Miskin

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan digunakan untuk keperluan Juliari.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.

Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Baca Juga: Obat Sakit Perut Mengandung Minoxidil, 20 Anak di Spanyol Alami Tumbuh Rambut di Sekujur Tubuhnya

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK pun menetapkan 5 tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Upaya Hindari Pembodohan Masyarakat, Ketua Dewan Pers Ingatkan Media Jaga Kredibilitas Informasi

Sedangkan kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah