Isu Kriminaliasi Ulama Disebut Menyesatkan, Mahfud MD: Jika Benar Ada, Maka Akan Saya Bebaskan

- 31 Desember 2020, 11:16 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, isu kriminalisasi ulama yang kerap muncul belakangan ini adalah isu yang sangat menyesatkan masyarakat.

"Saya anggap isu kriminalisasi ulama adalah isu yang sangat menyesatkan," kata Mahfud, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.cm dari Antara pada Kamis, 31 Desember 2020.

Mahfud MD mengungkap pernyataan itu dalam diskusi daring berjudul "Kaleidoskop: Menjaga Keutuhan NKRI dan Pancasila Sebagai Pedoman Berbangsa dan Bernegara".

Baca Juga: Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Gus Mis: Alhamdulillah, Kado Terindah Tahun Baru

Ia menegaskan isu tersebut sebenarnya tidak berdasar, sebab kenyataannya tidak ada satu pun ulama yang mengalami upaya kriminalisasi dari pemerintah.

Bahkan, Mahfud MD menantang untuk menyebutkan satu saja nama ulama yang diklaim mengalami kriminalisasi dan akan langsung dibebaskan.

"Apa betul ada ulama dikriminalisasi? Kalau ada, sebut satu saja, saya bebaskan. Sebut coba siapa ulama yang dikriminalisasi," tutur Mahfud.

Baca Juga: Kehadiran UU Cipta Kerja Picu Optimistis Investor Asing, Salah Satunya karena Dipangkasnya Birokrasi

Mahfud MD juga menerangkan beberapa kasus yang menyeret nama ulama, yang diklaim pihak tertentu sebagai bentuk kriminalisasi ulama.

Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud MD, bukan dikriminalisasi, tetapi memang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan teror dan membentuk organisasi teroris.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab juga tidak dikriminalisasi karena beberapa kali terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara, dan sekarang ini juga sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga: Puji Pemerintah Punya Nyali Bubarkan FPI, Teddy Gusnaidi: Sudah Terjadi Kerusakan di Mana-mana

"Habib Rizieq, jelas ini sangkaannya dan sudah pernah beberapa kali (masuk penjara). Tidak ada yang tidak terbukti pidana," ujar Mahfud.

Habib Rizieq tercatat pernah ditahan di era Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) karena menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas peristiwa penyerangan massa FPI kepada massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Keyakinan (AKKBK).

Pada kasus itu, Habib Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 1 Juni 2008.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Video Asusila, Polisi Akan Panggil Gisel dan Yukinobu pada 4 Januari 2021

Atas kasusnya itu, Habib Rizieq Shihab divonis 1 tahun 6 bulan dan harus meringkuk di sel jeruji besi.

Sebelum kasus itu, Habis Rizieq juga pernah mengalami dinginnya sel jeruji besi pada 2003, setelah divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.

Habib Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di ibu kota.

Baca Juga: FPI Dibubarkan Tanpa Ruang Diskusi, Fahri Hamzah: Sayang, Kekuasaan Lebih Penting dari Pengetahuan

Selanjutnya, Mahfud MD menjelaskan Indonesia didirikan oleh para ulama juga, dan sekarang ini dipimpin oleh ulama yang menjadi wakil presiden sehingga tidak semestinya ada isu kriminalisasi ulama.

"(Kriminalisasi ulama) itu hanya bahasa politik yang tidak jelas. Ulamanya siapa yang dikriminalisasi, saya minta daftarnya satu saja," tutur Mahfud MD.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah