Fungsi Negara selayaknya ‘Bapak’, Refly Harun: Terhadap FPI Sepertinya ‘Bapak’ Belum Berlaku Adil

- 31 Desember 2020, 13:43 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Foto: ANTARA//Indrianto Eko Suwarso/

Dirinya menilai bahwa sayangnya perlakuan 'Bapak' terhadap FPI belum bisa dikatakan adil.

“Terhadap FPI sepertinya bapak belum bisa berlaku adil, bahkan menganggap FPI bukan hanya sebagai anak tirinya, lebih dari itu, jangan-jangan dianggap sebagai musuh,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Lemkapi Menilai SKB Pembubaran Ormas HRS Sudah Tepat: Kegiatan FPI Cenderung Ganggu Kamtibmas

Untuk diketahui, pembubaran FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam konferensi persnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) itu.

Hal tersebut lantaran FPI tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Isu Kriminaliasi Ulama Disebut Menyesatkan, Mahfud MD: Jika Benar Ada, Maka Akan Saya Bebaskan

Pembubaran FPI tersebut sesuai dengan perundang-undangan dengan mengacu keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) nomor 82/PUU11 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskanlah pembubaran ormas tersebut.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x