Subsidi biaya listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni sebagai berikut.
1. Diskon 100% untuk pelanggan listrik kategori 450 VA.
2. Diskon 50% kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Langkah Membubarkan FPI Dinilai Tepat, DPD: Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas Berlawan Pancasila
3. Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan 100% tagihan listrik.
Bob mengatakan, ada banyak cara pelanggan untuk mendapatkan bantuan subsidi biaya listrik PLN ini.
“Kami buat banyak pilihan akses, supaya pelanggan makin mudah untuk mengambil token stimulus listrik ini,” ujar Bob.
Pelanggan bisa mendapatkan token listrik stimulus Covid-19 melalui website resmi PLN, www.pln.co.id.
Baca Juga: Kritik Keputusan Pemerintah Bubarkan FPI, Rachland Nashidik: Organisasi Apapun Kini Bisa Dibubarkan
Bisa juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik.