Tolak Keras FPI yang Ganti Nama, Ali Mochtar Ngabalin: Apapun Namamu, Kau tak Ada Tempat di Republik

- 1 Januari 2021, 18:31 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. /Antara/

Pertama, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Pembubaran FPI tak Sah: Ada Prosedur yang Dilangkahi, Kesalahan Ormas tak Spesifik

Selanjutnya, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, tepatnya ketika ia mengunjungi Markas FPI.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah