Pertama, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan pada 14 November 2020.
Baca Juga: Refly Harun Sebut Pembubaran FPI tak Sah: Ada Prosedur yang Dilangkahi, Kesalahan Ormas tak Spesifik
Selanjutnya, Habib Rizieq juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung, Bogor, tepatnya ketika ia mengunjungi Markas FPI.***