Dianggap Radikal dan Bertentangan dengan Ideologi Negara, BEM Nusantara Dukung Penuh Pembubaran FPI

- 1 Januari 2021, 19:54 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Akbar Nugroho Gumay/Antara

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Baca Juga: Terungkap Motif Siswa SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Sakit Hati kepada Warganet

Setiap kegiatan yang digelar FPI dianggap banyak yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Lebih lanjut, selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x