Dianggap Radikal dan Bertentangan dengan Ideologi Negara, BEM Nusantara Dukung Penuh Pembubaran FPI

- 1 Januari 2021, 19:54 WIB
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Petugas membongkar atribut-atribut FPI saat melakukan penutupan Markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). /Akbar Nugroho Gumay/Antara

PR DEPOK - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara DKI Jakarta mendukung kebijakan pemerintah membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sikap yang diambil pemerintah dalam membubarkan FPI disebut sebagai langkah yang tepat dalam mengatasi tindakan-tindakan radikalisme.

"Pembubaran FPI itu untuk menyikapi persoalan yang terjadi di negara ini, khususnya tindakan-tindakan yang dianggap radikalisme yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara," kata Korda BEM Nusantara DKI Jakarta Wixen Nando, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Eks FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Guntur Romli: Hati-hati Cara Licik Ular, Waspadalah!

Menurut Wixen, sudah menjadi kewajiban negara untuk menuntaskan gerakan-gerakan yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara.

Oleh karena itu, kata Wixen, BEM Nusantara DKI Jakarta menyampaikan sikap mendukung penuh langkah pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak sesuai dengan ideologi negara.

"BEM Nusantara DKI Jakarta mendukung penuh tindakan pemerintah atas pembubaran ormas yang bertentangan dengan ideologi negara," tuturnya.

Baca Juga: Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021

Seperti diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember.

Sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan.

Baca Juga: Terungkap Motif Siswa SMP Lecehkan Lagu Indonesia Raya, Berawal dari Sakit Hati kepada Warganet

Setiap kegiatan yang digelar FPI dianggap banyak yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Januari 2021, Segera Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Lebih lanjut, selain tidak bisa memenuhi surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas, pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x