Tak Ingin Berisiko, PN Jakarta Selatan Minta Pengamanan Polisi Saat Sidang Praperadilan Habib Rizieq

- 2 Januari 2021, 22:20 WIB
 Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /Antara

PR DEPOK - Sidang pembacaan permohonan praperadilan atas tersangka Habib Rizieq Shihab akan diagendakan pada Senin, 4 Januari 2021 mendatang. 

Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meminta adanya pengamanan polisi saat sidang pembacaan itu dilaksanakan.
 
Permintaan itu disampaikan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno saat dihubungi pada Sabtu, 2 Januari 2021.
 
 
"Kita minta pengamanan pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan," kata Suharno seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Sabtu, 2 Januari 2021. 
 
Kemudian, Suharno mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengamankan jalannya sidang Habib Rizieq.
 
Antisipasi itu dilakukan agar mengantisipasi jika seandainya sidang tersebut dihadiri oleh massa simpatisan Habib Rizieq atau ormas FPI. 
 
 
"Hal yang tidak kita inginkan itu dalam arti kalau ada massa kita sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ucapnya menambahkan. 
 
Lebih lanjutnya, PN Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, yaitu pukul 9.00 WIB pada Senin, 4 Januari 2021.
 
Selain itu pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan. 
 
 
"Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Suharno. 
 
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq sudah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq, dengan pihak tergugatnya adalah Polda Metro Jaya. 
 
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada 15 Desember 2020 lalu dan tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 
 
 
Kuasa hukum Habib Rizieq juga telah mendaftarkan praperadilan untuk empat tersangka lainnya atas kerumunan di acara Petamburan, dengan berkas perkara terpisah. 
 
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pendaftaran gugatan praperadilan sebagai salah satu upaya untuk menegakkan keadilan. 
 
Selain itu hal tersebut juga dilakukan, menurut Aziz sebagai upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama. 
 
 
"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x