Hampir 3 Bulan Ditahan, Syahganda Nainggolan tak Boleh Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum

- 6 Januari 2021, 11:04 WIB
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. /TV One

PR DEPOK  Tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditangkap dan ditahan oleh kepolisian pada Oktober 2020 lalu.

Salah seorang pentolan KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Syahganda disebut melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Belum lama ini, beredar kabar bahwa petinggi KAMI tersebut tidak diizinkan untuk dikunjungi oleh siapapun termasuk keluarganya.

Baca Juga: Beda Strategi Vaksinasi Covid-19, Zubairi Djoerban Jelaskan Alasan Indonesia Tak Prioritaskan Lansia

Syahganda kabarnya tidak boleh dijenguk oleh keluarga ataupun tim kuasa hukumnya selama ditahan.

Disampaikan oleh Koordinator Penasehat Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, mengatakan bahwa pihak rutan tidak pernah memperbolehkan timnya untuk bertemu dengan klien mereka.

“Kami berkali-kali tidak bisa masuk, istrinya pun sama, kita tidak pernah diberi kesempatan. Alasannya Covid-19,” ujarnya kepada awak media pada Senin, 4 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: KPK Ingatkan Kemensos Soal Masalah Data Penerima Bansos, Mardani: Bagus, Ini ‘Warning’

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x