Hampir 3 Bulan Ditahan, Syahganda Nainggolan tak Boleh Dijenguk Keluarga dan Kuasa Hukum

- 6 Januari 2021, 11:04 WIB
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. /TV One

Keterangan serupa juga diungkap oleh Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar, yang mengatakan bahwa dirinya pun tak diizinkan masuk ketika hendak menjenguk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan.

Saya pernah jenguk Jumhur dan Syahganda tapi tidak boleh,” ujar Musni dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya.

Lebih lanjut, ia pun membeberkan alasan yang diberikan oleh petugas ketika tidak memperbolehkannya menemui dua petinggi KAMI tersebut.

Baca Juga: Heran dengan Pencopotan Wadek Unpad karena Eks HTI, Rocky: Kampus Telah Dikendalikan oleh Kekuasaan

Alasan petugas Covid-19. Saya titip buah saja. Semoga baik2 saja,” tuturnya.

Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta yang berujung ricuh.

Kabar terbaru kasus yang menjeratnya ini menyebutkan bahwa Syahganda baru saja menjalani sidang pembacaan eksepsi.

Baca Juga: Senada dengan Mensos Risma, Anies Baswedan Tegaskan Dana Bansos Tidak Dibelikan Rokok

Sidang tersebut digelar pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.20 WIB di Pengadilan Negeri Depok.

Disampaikan oleh Hakim Ketua, agenda sidang pada saat itu adalah kesempatan tim pengacara untuk mengajukan nota keberatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x