Wagub DKI Tegaskan Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Pidana hingga Denda 5 Juta

- 7 Januari 2021, 10:45 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Livia Kristianti/Antara

PR DEPOK - Kebijakan terbaru kembali disampaikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkait vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan.

Riza menegaskan, bahwa masyarakat di Jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 akan dikenakan didenda sebesar Rp5 juta.

Informasi itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kota Jakarta, pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Kemensos Salurkan 3 Jenis Bansos BLT 2021, Hanya Kriteria Ini yang Berhak Menerima

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19," ucap Riza.

Ketetapan sanksi ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta.

Di dalam ketetapan tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5 juta.

Baca Juga: Soal Penetapan Baru PSBB Jawa-Bali, Menkes Budi Akui Harusnya Mobilitas Dilakukan Sejak Desember

Lanjut Riza, dengan mempertimbangkan maraknya kasus warga yang membawa lari jenazah Covid-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR) membuat Perda mengamanatkan sanksi ini.

Sanksi denda ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi Covid-19.

Pemprov DKI telah memutuskan bagi penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

Baca Juga: 6 Langkah Saat Pendaftaran dtks.kemensos.go.id, Jika Lolos Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujar Riza.

Oleh karena itu, Riza meminta kepada seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat, mengikuti vaksinasi Covid-19.

Meskipun begitu, Riza menyadari bahwa ada penolakan dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) karena masih adanya warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Cek DTKS untuk Dapatkan Bansos 2021 dari Kemensos di dtks.kemensos.go.id atau Aplikasi SIKS-Dataku

Masih banyak warga yang menganggap bahwa vaksinasi ini secara sukarela dan tidak harus dilakukan.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujar Riza.

Lanjut Riza menjelaskan, bahwa vaksin yang selama ini dikenal masyarakat yakni vaksin polio atau campak, sangat berbeda dengan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Tanggapi Pemberitaan Negatif Fadli Zon, Ferdinand Hutahaean: Jagad Timeline Itu Dunia Pembantaian

Alasannya karena vaksin Covid-19 ini menyasar pada penyakit menular yang cukup membahayakan keselamatan jiwa pribadi dan keluarga bahkan juga orang lain.

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena Covid-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucap Riza.

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," kata Riza menambahkan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Penyakit Baru Dikabarkan Menyebar Melalui Ikan Tongkol dan Tembang, Simak Faktanya

Warga yang wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, yakni masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi yaitu orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid).

Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya itu, mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: FZ Diduga Terciduk Sukai Konten Pornografi, Husin Shihab: Pembela dan yang Dibelanya Doyan 'Gituan'

Tercatat jumlah tersebut secara keseluruhan diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah