Perhatian! Warga yang Masuk Kategori Berikut Wajib Menjadi Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Awal

- 13 Januari 2021, 13:24 WIB
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet
Setelah menerima vaksinasi atau disuntik vaksin Covid-19 jangan langsung pulang, tunggu selama 30 menit. Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis Kemenkes RI/Instagram/@sekretariat.kabinet /

Baca Juga: Politisi PDIP Ribka Tolak Divaksin, Rocky: Artinya Bu Mega Kurang Sreg dengan Prosedur Vaksinasi

Sebelumnya, Kemenkes telah mengirimkan SMS Blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar. Sms tersebut dibagikan sejak 31 Desember 2021 lalu.

Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Selain SMS Blast, calon penerima vaksin Covid-19 juga dapat memeriksa dirinya terdaftar atau tidak dalam penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini, dengan mengakses laman PeduliLindungi.id.

Baca Juga: Sebut Jokowi Penuhi Janji Usai Divaksin, Ngabalin: Nyawa Jadi Komitmennya untuk Kepentingan Bangsa

Pada laman tersebut, masyarakat hanya tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui status penerima vaksin Covid-19.

Khusus bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) yang belum termasuk sebagai penerima vaksin Covid-19, dapat melengkapi data sebagai berikut.

Nama, NIK, Alamat, nomor HP, Tipe Nakes, dan dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerangkan Anda adalah Nakes dari Fasyankes terkait. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email ke [email protected].***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pedulilindungi.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x