Jakarta Timur Penerima BST Pertama di DKI, Pencairan Dana Bisa Diwakilkan dengan Syarat Berikut

- 13 Januari 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi BST.
Ilustrasi BST. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

Penyaluran distribusi BST menggunakan total 814 titik sekolah yang tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi, dengan 160 titik sekolah yang digunakan setiap hari untuk penyaluran.

Jika penerima BST tidak dapat menghadiri sesuai dengan jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga yang dilakukan setelah distribusi pertama selesai pada lima wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.

Baca Juga: Ada Kelas Terdidik Tak Setuju Raffi Ahmad Divaksin Pertama, Tsamara: Masyarakat Butuh Panutan

"Dengan demikian, diimbau kepada warga penerima BST yang sakit untuk tidak memaksakan datang ke lokasi. Bagi penerima BST yang sedang sakit, tidak perlu memaksakan untuk datang karena bisa menggunakan surat kuasa kepada ahli waris maupun kerabat terdekat"

"Atau bisa juga hadir saat kondisi sudah sehat pada jadwal undangan berikutnya dari Bank DKI. Mohon untuk tidak memaksakan hadir karena nanti akan dijadwalkan ulang oleh Bank DKI," tuturnya.

Penerima BST bisa diwakilkan oleh:

Baca Juga: Ada Kelas Terdidik Tak Setuju Raffi Ahmad Divaksin Pertama, Tsamara: Masyarakat Butuh Panutan

1. Penerima kuasa yang ada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan syarat

- Surat Kuasa dari penerima BST

- Surat Kuasa dari pemberi kuasa

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x