Hasil Investigasi Komnas HAM, Mahfud MD Sebut Anggota Laskar FPI Membawa Senjata Api

HM
- 14 Januari 2021, 20:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam

Baca Juga: Disebut Tak Miliki Kedudukan Hukum, Gugatan Rizal Ramli Soal Ambang Batas Presiden Ditolak MK

Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi, Damanik sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat. 

Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Damanik.

Baca Juga: Gus Yaqut Berduka Atas Wafatnya Syekh Ali Jaber: Jasa Almarhum Sangat Besar dalam Dakwah Indonesia

Menurutnya, indikator pelanggaran HAM berat seperti, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain. 

Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam Laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

“Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujar Damanik melanjutkan.

Baca Juga: Usai Gagal 157 Kali dan Habiskan 57 Juta, Seorang Pria Dinyatakan Lulus Tes Mengemudi dan Dapat SIM

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya Laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah