Dia mengatakan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.
"Diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ujarnya menambahkan.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang larangan WNA masuk ke Indonesia.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Hal itu menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Diputuskan (PPKM) untuk diperpanjang selama dua minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari dan ini termasuk untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari," kata Airlangga dalam keterangan pers virtual, Kamis 21 Januari 2021.
Keputusan itu diambil atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat masih terus meningkatnya kasus baru positif Covid-19 di Indonesia.
"Sesuai dengan hasil rapat tadi Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di provinsi-provinsi itu mulai penurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di Provinsi Banten dan Yogyakarta beberapa tempat sehingga diputuskan untuk diperpanjang," katanya menambahkan.***