Cara Daftar PKH
1. Melaporkan diri ke RT/RW atau aparat desa/kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS.
2. Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silakan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Tsamara Amany Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Selamat Jalan Prof, Tempat Terbaik untukmu Insya Allah
3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor kelurahan/desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
4. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau kelurahan/desa.
5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.
6. Jika telah disetujui,setiap KPM PKH akan diberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Februari 2021: Andin Cemas Al Tidak akan Hadir di Sidang Perceraian Mereka
Proses Graduasi untuk Dapat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta