Selain itu, lanjut dia, sebagian pengkritik juga dapat dijerat pasal karet UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ktk rakyat antusias kritik pemerintah mrk diserang buzzerRp n dijerat pasal karet UU ITE,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msi_sohibuliman pada Kamis, 11 Februari 2021.
Ia menilai, meskipun tidak mengkritik pemerintah, masyarakat mulai takut menyatakan pendapatnya di ranah publik.
“Kini rakyat mulai takut nyatakan pendapat (blm tentu kritik pemerintah lho),” ucapnya.
Padahal, kata dia, Jokowi dan jajaran menterinya meminta masyarakat untuk lebih banyak memberikan kritik.
Baca Juga: Kemenkominfo Blokir TikTok e Cash, Kominfo Ambil Langkah Tegas Sebelum Banyak Pengguna Terjerat
“Rame2 pak @jokowi n mentri2 minta rakyat aktif beri masukan bahkan kritik pedas,” tuturnya.
Dengan demikian, Sohibul Iman menyayangkan hal tersebut dan memilih untuk bersikap pasif.